Kamis, 26 Mei 2016

Kode Etik Treni

KODE ETIK
PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA 
PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG
Veritra Sentosa Internasional  menyadari  pentingnya memelihara reputasi yang baik serta dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat, berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma syariah, patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia.
Mitra perusahaan (“Mitra”) sebagai salah satu pelaku bisnis yang berpengaruh terhadap reputasi perusahaan harus dilengkapi dengan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.
Tujuan peraturan dan kode etik mitra ini adalah agar setiap mitra selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip perusahaan dalam membangun kepercayaan  dari masyarakat, selain itu, juga kepatuhan  mitra terhadap  syariah, hukum, dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia yang mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.
Dengan demikian “Peraturan dan Kode Etik Mitra” PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL ini wajib dipatuhi oleh setiap mitra dalam menjalankan profesinya.

BAB I
KETENTUAN UMUM
1.    PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan produk/jasa dimana system pemasarannya dikembangkan melalui kerjasama kemitraan/mitra usaha (Direct Selling/penjualan langsung) dengan konsep Jejaring.
2.    PRODUK adalah semua barang/jasa baik tampak (tangible) atau tidak tampak (intangible) yang dipasarkan oleh Perusahaan, dalam hal ini berupa “Lisensi” penggunaan Aplikasi/Software/Perangkat Lunak/Teknologi bernama “PayTren” yang dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone khususnya Android (minimal Ice Cream Sandwich) agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu komunitas treni/Paytren. Dalam kondisi tertentu dapat juga menggunakan media Yahoo Messenger, Gtalk/Hangouts maupun SMS (short message service) dan lainnya (terus dikembangkan) namun dengan fitur yang tidak selengkap jika menggunakan Android.
3.    JARINGAN adalah pengembangan usaha melalui penyediaan, pemasaran dan mengkampanyekan serta penguasaan pasar yang dilakukan mitra usaha secara bersama-sama oleh para pihak yang tergabung dalam bentuk komunitas.
4.    KOMUNITAS treni/PayTren adalah nama kumpulan atau kelompok yang terdiri dari mitra-mitra usaha resmi dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
5.    MITRA adalah setiap orang atau badan hukum lainnya, yang telah bersedia dan sepakat, serta telah mengikatkan dirinya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun untuk mendaftarkan diri menjadi mitra usaha baik sebagai Mitra Pengguna maupun Mitra Pebisnis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. Mitra Pengguna maupun Mitra Pebisnis adalah merupakan bagian dari mitra usaha perusahaan yang tidak memiliki hubungan industrial(hubungan tenaga kerja) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta bukan pula merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan
6.    MITRA Pengguna adalah mitra yang hanya memiliki hak pakai atau mengambil manfaat dari penggunaan Produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL saja.
7.    MITRA Pebisnis adalah Mitra yang diberikan hak selain dari Mitra Pengguna, yaitu dapat turut serta menjual atau memasarkan produk serta mengembangkan usahanya di PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL berikut benefit-benefitnya (ju’alah/komisi/cashbacl, ujrah/reward/hadiah, dll).
8.    Mitra Aktif adalah Mitra Pebisnis yang secara resmi masih dan atau telah terdaftar di perusahaan PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL serta dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan minimal sekali (satu kali) transaksi pribadi (pembelian/pembayaran).
9.    Mitra Utama adalah Mitra Pebisnis awal (pendahulu) yang merupakan mitra usaha turunan langsung dari perusahaaan
10.  Leader adalah Mitra Pebisnis yang memiliki prestasi atau menjadi pemimpin dalam lingkup komunitasnya
11.  SAMSARAH/REFERRAL/PERANTARA/SALES/SPONSOR adalah Mitra Pebisnis yang menawarkan sistem kemitraan dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL pada masyarakat umum atau penjualan produk kepada calon mitra langsung lainnya.
12.  JU’ALAH/KOMISI/CASHBACK adalah nilai yang diberikan kepada mitra usaha baik atas dasar pembelian pribadi atau penjualan produk baik secara sendiri-sendiri maupun secara kelompok/komunitas.
13.  NILAI/POIN PROMO PERDANA merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk tertentu yang dibeli pertamakali dan menentukan promosi yang diberikan dalam periode tertentu dan tidak hangus sampai ditukarkan.
14.  UJRAH/REWARD/HADIAH merupakan hadiah yang diberikan kepada setiap mitra usaha yang berhasil memenuhi target omzet penjualan yang ditentukan perusahaan.
15.  AGENCY adalah mitra pebisnis yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk menjadi perwakilan perusahaan dengan skala tertentu (Master, Regional/Sub Master, dan Mobile) dan telah mendapat persetujuan tertulis dari perusahaan guna melayani penjualan produk dan berbagai kepentingan mitra usaha lainnya dari perusahaan sesuai dengan peraturan yang telah dan akan ditentukan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
BAB II
Persyaratan dan Pendaftaran Menjadi Mitra
Pasal 1
1.    Yang dapat menjadi mitra adalah subjek hukum orang/perseorangan, atau badan hukum perseroan, perkumpulan, atau badan usaha lainnya, diatur sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Untuk menjadi mitra harus melalui Samsarah/Referral/Perantara/Sales/ Sponsor
3.    Untuk menjadi mitra, pendaftar wajib mengisi dan melengkapi formulir yang disediakan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL baik secara online (aplikasi/website resmi perusahaan) maupun offline. Formulir harus diisi dan dijawab dengan lengkap, jujur dan telah memahami dengan jelas tentang “Peraturan dan Kode Etik Mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL”, lalu ditandatangani/disetujui oleh oleh pendaftar (tidak dapat diwakilkan).
4.    Pendaftar (calon mitra) yang telah mengisi, menyetujui/menandatangani formulir baik secara online maupun ofline, dianggap telah mengerti, serta sepakat untuk mematuhi peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ada, dan dengan demikian itu pula, bahwa segala kesepakatan dimaksud sudah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam hal ini tidak terbatas dalam kode etik ini, namun mengikat pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang telah dikeluarkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. Pendaftar (calon mitra) dianggap sah sebagai mitra usaha apabila telah mendapat jawaban baik secara tertulis maupun email ataupun pemberitahuan melalui media lain dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
Pasal 2
1.    Setiap Pendaftar (calon mitra) harus sudah memahami penggunaan Teknologi Gadget/Smartphone/Handphone dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat melakukan pendaftaran. Setiap pendaftar dikenakan biaya pendaftaran dan berhak mendapatkan 1 (satu) set terdiri dari Panduan Penggunaan/Usaha dan Peraturan dan Kode Etik Mitra berupa email yang bisa dicetak sendiri.
2.    Nama mitra harus sesuai dengan nama yang tercantum di Bank untuk penerimaan ju’alah/komisi/
3.    Apabila nama mitra berbeda dengan nama yang tercantum di Bank, maka mitra tersebut wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai cukup dengan lampiran fotocopy identitas yang bisa terbaca jelas dari keduabelah pihak.
4.    Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka perusahaan berhak untuk menunda pembayaran ju’alah/komisi/cashback .
5.    Dilarang dengan alasan apapun membuka kemitraan baru dengan nama dan Identias yang sama, apabila terbukti adanya pelanggaran tersebut perusahaan berhak membekukan kemitraan termasuk menunda pembayaran ju’alah/komisi/cashback hingga dilakukan penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku.
BAB III
Harga Produk, Tempat Penjualan dan Larangan
1.    Harga jual Produk ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian Produk dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara tunai/transfer atau sesuai ketentuan perusahaan disertai dengan bukti yang sesuai.
2.    Mitra tidak boleh menjual Produk dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
3.    Mitra tidak boleh menjual/memajang Produk yang berkaitan dengan Produk dari perusahaan lainnya, baik produk yang sama dan atau yang berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
BAB IV
Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung/Berjenjang maka Perusahaan menerapkan:
Pasal 1
Cooling off period
Perusahaan memberikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal registrasi/pendaftaran sebagai masa tenang (cooling off period) kepada mitra baru untuk memutuskan apakah mitra baru tersebut akan terus menjadi mitra perusahaan atau membatalkan kemitraannya dengan mengembalikan apa yang sudah diterimanya secara utuh dan masih dalam keadaan layak jual serta mampu menunjukkan bukti pembelian (bukti transfer) asli untuk memperoleh kembali uang pembayarannya.
Pasal 2
Jaminan mutu
Perusahaan akan melakukan penggantian produk tanpa memotong biaya tertentu atau mengembalikan sesuai harga yang telah ditentukan apabila diketahui ada cacat produk yang bukan karena disengaja atau karena salah pemakaian atau karena telah melewati batas waktu pembelian (6 bulan).
Pasal 3
Buy Back Guarantee
Dalam hal terjadi berakhirnya kemitraan dengan perusahaan baik karena pengunduran diri maupun karena diberhentikan oleh perusahaan, maka perusahaan akan membeli kembali sisa produk yang dibeli selama 6 (enam) bulan terakhir, belum kadaluarsa, belum dibuka, dalam kondisi layak jual dan tetap dalam kemasan utuh serta dilampirkan bukti pembelian (bukti transfer) asli. Pengembalian uang dengan harga pembelian awal dikurangi biaya administrasi 10 (sepuluh) persen dan dikurangi juga Ju’alah/komisi/cashback/Ujrah/hadiah yang telah dibayarkan perusahaan terkait pembelian produk yang dikembalikan tersebut dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah produk diterima dan diverifikasi oleh perusahaan.
BAB V
Komunitas treni/PayTren
Komunitas treni/PayTren terdiri dari mitra-mitra usaha yang masih resmi terdaftar di PT Veritra Sentosa Internasional yang berkomitmen untuk saling berbagi dan menjaga nama baik perusahaan serta menyebarkan perilaku santun serta sikap saling menghargai satu dengan yang lain sesuai dengan Peraturan dan Kode Etik Perusahaan dan Hukum yang berlaku.
BAB VI
Peralihan Hak Kemitraan
Dalam hal terdapat peralihan hak kemitraan pada diri Mitra yang diakibatkan oleh kehendak Mitra sendiri atau karena Mitra meninggal dunia, atau oleh karena peraturan perundang-undangan, seperti; perwarisan (waris-mewaris), hibah, wasiat, dan lain sebagainya, maka hak dan kewajiban Mitra selanjutnya akan mengikuti Peraturan dan Kode Etik Mitra ini.
BAB VII
Pengunduran Diri
1.    Seorang Mitra dapat mengajukan pengunduran diri sebagai mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. Pengajuan pengunduran diri harus diketahui Leader/Samsarah/Referal/Sales/Sponsornya, dan Perusahaan berhak menentukan apakah pengunduran diri ini diterima atau ditolak.
2.    Seorang Mitra yang telah diberhentikan kemitraannya atau mengundurkan diri dapat menjalin kemitraan kembali bersama mitra yang lain minimal 1 (satu) bulan setelah proses pemberhentian/pengunduran dari kemitraannya diterima atau disetujui oleh perusahaan.
BAB VIII
Putusnya Hubungan Kemitraan
Seorang Mitra dapat dihentikan kemitraannya oleh Perusahaan apabila melanggar Peraturan dan Kode Etik Mitra atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan perusahaan baik secara moril maupun materiil
BAB IX
Waris-mewaris Mitra
1.    Jika seorang Mitra meninggal dunia, maka kemitraannya tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada ahli warisnya. Peralihan hak dan kewajiban MITRA/MITRA AKTIF sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia.
2.    Bagi Mitra yang sudah menikah, penerima peralihan hak dan kewajiban sebagai Pewaris Sah akibat meninggalnya seorang Mitra/MITRA AKTIF yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, maka “Pasangan” wajib melakukan perubahan data kemitraan dengan cara mengajukan perubahan pasangan dimaksud dengan melampirkan dokumen dari ahli waris Mitra guna memperoleh persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
3.    Bagi Mitra yang belum menikah atau sudah bercerai maka kemitraannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang namanya tercantum saat Pendaftaran atau Formulir perubahan data yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
4.    Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Mitra di PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, maka yang bersangkutan wajib memilih kemitraan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat di hibahkan kepada ahli waris lainnya, atau kepada pihak lain dengan tidak menyimpangi peraturan perundang-undangan yang ada.
BAB X
Sengketa Peralihan Mitra
1.    Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal perwarisan ini, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL akan mengikuti keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde). Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, kemitraan dapat diambil alih sementara oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL sampai sengketa dimaksud telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde).
2.    Jika seorang penerima warisan belum berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun atau menurut hukum dan peraturan perundang-undangan belum dewasa, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
3.    Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL akan menunjuk ahli waris sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Atas proses waris-mewaris dimaksud, maka keseluruhan akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan dihadapan notaris yang ditunjuk oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL dimana segala biaya-biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.
4.    Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara mutatis-mutandis berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena peraturan dan undang-undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan/dilakukan peralihan.
BAB XI
Hak dan Kewajiban Mitra
1.    Mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas komunitas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
2.    Mendapatkan harga Mitra dan Nilai Promo dari pembelian konsumen melalui Samsarah/Referal/Sales/Sponsornya.
3.    Mendapatkan ju’alah/komisi/cashback/ujrah/reward/hadiah sesuai target penjualan yang ditetapkan perusahaan.
4.    Mendapatkan fasilitas tools yang ditentukan perusahaan.
BAB XII
Kedudukan Mitra
1.    Kedudukan Mitra adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan sebagaimana diterangkan pada ayat 5 (lima) ) Bab I (satu) tentang Ketentuan Umum diatas, sehingga setiap Mitra tidak dapat dan tidak diijinkan menyatakan bahwa Mitra tersebut adalah pegawai/staff atau wakil atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
2.    Semua produk-produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “Dirjen HKI”) yang antara lain : Merek, Cipta, Seni Logo (Metoda-metoda Presentasi), Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, maka dengan demikian itu pula, atas hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL menyatakan dengan tegas kepada seluruh MITRA/PARA MITRA/MITRA AKTIF, atau pihak pihak lainnya bahwa “dilarang keras menggunakan nama, logo, lambang-lambang, alamat, potret, gambar-gambar figur PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, hasil ciptaan, metoda-metoda presentasi, rekaman suara atau rekaman bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan undang-undang tentang Hak Intelektual dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya”.
3.    Setiap pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini, akan dilakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan hukum PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
BAB XIII
Kode Etik Mitra
Dalam hal menjalankan usaha perdagangan, PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL mengatur prilaku Mitra/Mitra Aktif dengan pihak-pihak yang ber-afiliasi dengannya.
Oleh karena demikian itu, PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL menetapkan Kode Etik Mitra guna mengatur prilaku Mitra didalam menjalankan fungsinya.
Adapun hal-hal yang diatur dalam kode etik Mitra adalah sebagai berikut, bahwa :
1.    Mitra dari KOMUNITAS treni/PayTren wajib bertanggung jawab penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai kode etik serta syarat dan ketentuan perusahaan
2.    Mitra tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama perusahaan untuk kepentingan yang merugikan pihak lain atau merugikan Perusahaan.
3.    Fasilitas Tools yang diberikan perusahaan wajib di jaga dengan baik oleh setiap Mitra, segala bentuk upaya  yang berakibat kerugian pihak perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Mitra tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
5.    Mitra tidak boleh memasang iklan atau sejenisnya untuk mencari/ memperoleh calon-calon Mitra baru dengan cara yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
6.    Mitra tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/wilayah tertentu.
7.    Mitra tidak boleh memasang spanduk, papan nama, atau sejenisnya dengan memakai nama, logo, lambang atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Perusahaan, di kantor, rumah, toko, atau tempat-tempat lain yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari perusahaan.
8.    Mitra tidak diperkenankan untuk menjual/menawarkan kepada Mitra lainnya, atau mengajak/menyuruh Mitra lain untuk menjual/menawarkan produk-produk perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.
9.    Setiap Mitra berhak mendapatkan Mitra baru untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Mitra baru untuk pengembangan grupnya.
10.  Mitra berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan sistem dan memasarkan Produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
11.  Mitra adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan.
12.  Mitra tidak mempunyai jam kerja dengan Perusahaan dan tidak akan/berhak mendapat tunjangan dari Perusahaan dalam bentuk apapun juga.
13.  Mitra juga tidak bisa menuntut Perusahaan untuk memberikan tunjangan seperti termaksud di atas.
14.  Mitra hanya diperbolehkan membeli produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL di Kantor Pusat, dan Agency yang telah di tunjuk secara resmi oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL.
15.  Mitra dilarang memiliki Kemitraan ganda, baik langsung mupun secara tidak langsung.
BAB XIV
Larangan Kemitraan Ganda
1.    Seorang Mitra hanya boleh memiliki satu nomor kemitraan. Apabila seorang Mitra memiliki lebih dari satu nomor kemitraan, baik dengan nama yang sama ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah hanyalah kemitraannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera di cabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Kecuali nomor kemitraan yang bersangkutan telah in-aktif, dan tidak melakukan aktifasi transaksi sama sekali dalam waktu 6 bulan.
2.    Dalam hal seorang Mitra yang aktif, kemudian melakukan pendaftaran kembali atas kemitraannya dengan menggunakan Samsarah/Referal/Sales/Sponsor yang berbeda, baik atas kemauannya sendiri ataupun dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memenuhi etika Samsarah/Referal/Sales/Sponsor, maka kemitraan yang baru tersebut secara otomatis akan dipindahkan kepada Samsarah/Referal/Sales/Sponsor terdahulu.
3.    Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kode Etik ini dan tidak berlaku surut. Apabila ada kemitraan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Kemitraan Ganda oleh manajemen PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL yang melibatkan Mitra dan Leader yang bersangkutan.
BAB XV
Tujuan Kode Etik
TUJUAN Kode Etik Mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL sebagai berikut :
1.    Sebagai pedoman dan panduan bagi para Mitra dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
2.    Menegaskan hubungan antara PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL dengan para Mitra.
3.    Mengatur hubungan diantara para Mitra.
4.    Melindungi dan menjaga kepentingan PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL dan para Mitra.
5.    Mengatur hubungan antar Mitra dengan Konsumen.
BAB XVI
Sanksi
1.    Setiap Mitra yang melanggar ketentuan Kode Etik Mitra dan peraturan lain yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :
2.    Ju’alah/komisi/cashback/ujrah/reward/hadiah tidak akan diberikan, dan
3.    Perusahaan berhak mencabut kemitraannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
4.    Setiap Mitra yang kemitraannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
5.    Dalam hal Mitra/Para Mitra melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya yang merugikan Perusahaan, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung, maka perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi berupa :
6.    Melakukan peninjauan kembali atas segala persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL terhadap Mitra/Para Mitra tanpa pemberitahuan lebih dulu.
7.    Membatalkan atau tidak menampilkan foto, nama ataupun semua hal yang berhubungan dengan mitra bersangkutan diseluruh media komunikasi perusahaan walaupun yang bersangkutan pernah atau bahkan dalam status Mitra Utama/Leader tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
8.    c. Pemutusan hubungan kemitraan antara PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL dengan Mitra bersangkutan.
9.    Atas segala keputusan yang ditetapkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, diambil berdasarkan masukan-masukan dari managemen dan pertimbangan proffesional baik dari Institusi terkait, kuasa hukum PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, dan lain lain yang dianggap perlu.
BAB XVII
Penutup
1.    Perusahaan memiliki/mempunyai hak mutlak untuk mengubah/ memperbaharui Kode Etik serta Syarat dan Ketentuan apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Mitra dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra.
2.    Seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam Kode Etik serta Syarat dan Ketentuan merupakan kesepakatan mutlak.

3.    Kode Etik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Pendaftaran “Mitra” baik secara Offline maupun Online.

0 komentar:

Posting Komentar